Berdasarsarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menyegerakan pembagian harta warisan sangat dianjurkan dalam Islam. Meninggalnya pewaris wajib dibuktikan dengan benar dan terdapat saksi sampai akhirnya diberitakan telah meninggal oleh pihak yang bisa dipercaya. Contohnya, apabila meninggal di rumah sakit, berita tentang kematian harus disampaikan oleh tenaga medis. https://kisahparawaliallah30379.onzeblog.com/23947263/facts-about-warisan-waktu-revealed