Sebagai suatu lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bnsp) menetapkan standar kompetensi khusus untuk ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum. Standar Kompetensi Ahli K3 Umum Bnsp ini dibentuk untuk https://caoimhecfxm280511.wikicommunications.com/5490653/spesifikasi_kompetensi_ahli_k3_umum_bnsp