Sebagai suatu lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bnsp) menetapkan persyaratan kompetensi khusus untuk ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum. Standar Kompetensi Ahli K3 Umum Bnsp ini dibentuk untuk https://carakdbx941176.blog-gold.com/43694103/standar-kompetensi-bagi-ahli-k3-umum-bnsp